post image
KOMENTAR
Sekretaris KPU Sumatera Utara, Abdul Rajab memastikan tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat, meskipun keduanya ditinggal ketua masing-masing yang lolos menjadi anggota KPU Sumut.

Hal ini disampaikannya menyikapi kekosongan kepemimpinan yang terjadi. "Dari sisi waktunya tidak memungkinkan untuk PAW," kata Abdul Rajab, Rabu (2/9/2013).

Hal yang sama disampaikan mantan Ketua KPU Medan yang lolos menjadi anggota KPU Sumut, Evi Novida Ginting. Menurutnya, dengan susunan 4 anggota KPU yang ada di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat sudah cukup untuk melanjutkan kinerja KPU disisa periode jabatan mereka.

"Dengan 4 orang kan sudah Quorum," ujarnya. [ded]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa