post image
KOMENTAR
Sekretaris KPU Sumatera Utara, Abdul Rajab memastikan tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat, meskipun keduanya ditinggal ketua masing-masing yang lolos menjadi anggota KPU Sumut.

Hal ini disampaikannya menyikapi kekosongan kepemimpinan yang terjadi. "Dari sisi waktunya tidak memungkinkan untuk PAW," kata Abdul Rajab, Rabu (2/9/2013).

Hal yang sama disampaikan mantan Ketua KPU Medan yang lolos menjadi anggota KPU Sumut, Evi Novida Ginting. Menurutnya, dengan susunan 4 anggota KPU yang ada di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat sudah cukup untuk melanjutkan kinerja KPU disisa periode jabatan mereka.

"Dengan 4 orang kan sudah Quorum," ujarnya. [ded]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Ginjal Sehat Dimulai dari Piringmu: Edukasi Nutrisi Remaja untuk Pencegahan Gagal Ginjal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa