post image
KOMENTAR
Berang karena tidak berhasil menemui majelis hakim yang tengah menangani kasus perkara perdata jual beli, akhirnya pengacara senior, Indra Sahnun Lubis mendatangi Ketua PN Medan, Erwin Mangatas Malau.

Dalam pertemuan tersebut, Indra menuding jika Ketua PN Medan enggan menelisik putusan perkara karena telah ikut menerima bagian suap dari dari putusan tersebut.

"Tadi saya menemui Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau, jadi kami tadi bilang jika bapak tidak mengusut perkara ini berarti bapak tidak menempatkan keadilan untuk keadilan. Karena kami juga mendapatkan informasi jika bapak menerima bagian dalam perkara ini," beber Indra.

Indra juga sempat menuding, jika hakim di Pengadilan Negeri Medan, kerap melakukan praktek mafia hukum dengan menerima duit dan kerap memalsukan putusan.

"Saya bilang ya jangan lagi percaya hakim di Pengadilan Negeri Medan. Bila perlu tampar hakimnya. Sampai disambut sama salah seorang hakim, jangan sembarang ngomong anda yang kebetulan lewat. Sayangnya saat itu hakim tersebut langsung masuk ke ruangannnya kalau tidak, sudah saya tampar juga dia,” kesal Indra.

Menurut Indra, keberadaan hakim nakal di PN Medan dampak dari Pengawasan Hakim Daerah yang tidak menjalankan fungsinya.

"Di Hakim Tinggi ada Hawasda (hakim pengawas daerah-red), tapi kita tidak pernah dengar jika Hawasda itu menghukum hakim dan memeriksa hakim. Inilah pembiaran ini jangan kita biarkan, kalau dibiarkan apa dianggapnya kita ini tidak ada," katanya. [ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa