post image
KOMENTAR
Sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar banyak menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah di Sumatera Utara. Dalam kedudukannya yang strategis, sebagai ketua panel majelis, keputusan Akil dinilai tidak berdasarkan bukti formal dan prosedural.

Data yang diperoleh, Akil Mochtar menangani setidaknya 13 sidang PHPU di Sumut. Itu terjadi mulai tahun 2010 hingga 2013.

Diantaranya sengketa PHPU Kota Medan 2010, PHPU Serdangbedagai (2010), Binjai (2010), Tebingtinggi (2010), Tapanuli Selatan 2010 dan Toba Samosir (2010).

Selanjutnya PHPU Humbang Hasundutan (2010), Kabupaten Karo pada putaran II tahun (2010), Labuhanbatu Selatan (2010), Mandailing Natal (2010), Simalungun (2010), Padangsidempuan (2012) dan terakhir Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (2013).

Menariknya, sebagai ketua panel majelis dalam perkara PHPU Kota Tebingtinggi 2010, Akil Mochtar dalam dissenting opinion (pendapat berbeda) menyebutkan tidak perlu pemilukada ulang dengan pertimbangan biaya.

Dia tidak mempertimbangkan bahwa penetapan calon bupati oleh KPU Tebingtinggi tidak sesuai prosedur, karena meloloskan orang yang pernah dipidana dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dia bukan mempertimbangkan adanya kesalahan prosedural, melainkan pertimbangan besarnya dana yang dikeluarkan jika pemilukada ulang digelar," kata pengamat hukum Sumatera Utara, Nuriyono.

Kuasa hukum pemohon pasangan Umar Zunaidi Hasibuan dan Irham Taufik itu, mengatakan gugatan yang mereka layangkan terkait tidak terpenuhinya syarat calon walikota karena tersangkut pidana. Namun, justru dissenting opinion yang muncul pertimbangan lain.

Disebutkanya, saat itu putusan mengenai Pemilukada Tebingtinggi 'krisis'. Sebab, dari sembilan hakim, 4 di antaranya sepakat dengan Akil dan 4 lainnya menyatakan Pemilukada diulang karena tidak memenuhi prosedur.

"Saat itu, Ketua MK Mahfud MD menyatakan pendapat bahwa Pemilukada Tebingtinggi tidak memenuhi syarat prosedur dan akhirnya diputuskan pemilukada ulang," ungkapnya. Saat itu, lanjut Nuriono, pihaknya menduga pandangan Akil tidak terlepas dari kedekatan emosional antar Akil dan calon walikota terpilih sebelum gugatan dilayangkan.

"Mereka dari OKP yang sama, satu di Tebingtinggi dan Akil mantan penasihat DPP di ormas itu," katanya seperti dikutip dari MedanBisnis. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa