post image
KOMENTAR
Niat Presiden SBY menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak logis. Sebab Mekanisme pembenahan MK harus mengacu pada UU tentang MK.

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, Kamis, (10/10/2013).
 
"Jika Perppu tentang rekrutmen dan pengawasan Hakim konstitusi dipaksakan penerbitannya, sama artinya menghilangkan independensi MK. Perppu itu akan menempatkan MK di bawah kontrol dan pengendalian pemerintah," kata Bambang.
 
Bila Perppu tetap dikeluarkan, lanjut Bambang, maka kontruksinya menjadi tidak logis karena pemerintah sebagai pihak yang melaksanakan konstitusi justru ikut mengontrol dan mengendalikan MK sebagai pengawas dan penguji konstitusi. Artinya, Perppu pembenahan MK bukanlah solusi yang bijak.
 
"Saya berharap agar pemerintahan Presiden SBY menahan diri untuk tidak ikut-ikutan mengebiri MK," demikian Bambang. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum