post image
KOMENTAR
Sorakan dan teriakan gembira seketika pecah ketika 15 mahasiswa yang didakwa melakukan pengrusakan fasilitas umum dan restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) Sutomo, hanya divonis empat bulan penjara di Pengadila Negeri Medan, Kamis (10/10/2013).

Keluarga dan kerabat mahasiswa terlihat menyambut baik putusan hakim meski mahasiswa tidak divonis bebas.

Majelis Hakim diketuai Baslin Sinaga, menjatuhkan vonis di ruang Kartika, usai jaksa menuntut ke-15 terdakwa dengan tuntutan masing-masing 5 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 1, atas tindak pidana kekerasan dan pengrusakan barang secara bersama-sama.

Atas putusan Majelis Hakim, ke-15 mahasiswa itu cukup hanya menjalani sisa tahanan selama 7 hari setelah dipotong masa tahanan.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Baslin Sinaga, mengaku memberikan vonis empat bulan kepada mahasiswa berdasarkan hati nurani dan pertimbangan jika mereka merupakan para mahasiswa yang masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Putusan hakim ini disambut dengan suka cita oleh para terdakwa dan kerabat mereka. "Hidup mahasiswa! Hidup mahasiswa!" sorak keluarga dan kerabat masing-masing terdakwa.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Siburian dan Maia, menyatakan menerima putusan, begitu juga penasehat hukum para terdakwa.

"Kalau kami terima saja. Sudah pas lah putusan itu," ujar Siburian.

Lima belas terdakwa berasal dari sejumlah universitas seperti universitas yakni HKBP Nommensen, Institut Teknologi Medan (ITM), STMIK Budidarma dan Universitas Negeri Medan dan beberapa universitas lainnya.

Adapun lima belas nama mahasiswa yang menjadi terdakwa demo anarkis di Medan, adalah terdakwa Nurhadi Syahputra dan Rudi Syahputra, mahasiswa STMIK Budi Dharma Medan.

Mereka masuk dalam satu berkas. Terdakwa Delpin Setiawan Gea, dan Edi Cristianto, adalah Mahasiswa HKBP Nomensen yang sidang dalam berkas dakwaan selanjut.

Terdakwa Joshua Nababan, dan Jhoni Sinaga mahasiswa HKBP Nomensen Medan. Ardiansyah Siregar, mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM), dan Budiman Sihombing, mahasiswa HKBP Nomensen Medan. Daud Erizon Simatupang, Fernando Malau, mahasiswa HKBP Nomensen Medan, masuk dalam berkas terpisah.

Terdakwa Bujur Saragaih, Hendra, Raymond Pasaribu, Mustar Butar-butar, dan Deli Manik, adalah mahasiswa HKBP Nomensen Medan, menjadi terdakwa lain dengan berkas terpisah. Ada dua mahasiswa lagi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Hamdani, dan Dedek Kurnia. Namun keduanya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Satu terdakwa atas nama Roy Alexander Sitanggang, dikenakan pasal 363 tentang mencuri fasilitas umum.

Sebelumnya kelima belas orang mahasiswa ini didakwa dalam 7 berkas terpisah. Dimana mereka disebutkan melakukan aksi anarkis secara bersama-sama ataupun bertindak secara pribadi melawan petugas dengan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan merusak sejumlah fasilitas jalan milik Pemko Medan, merusak fasilitas restoran cepat saji KFC serta fasilitas hotel grand angkasa dalam aksi menolak kenaikan harga BBM pada Juli 2013. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum