post image
KOMENTAR
Berdasarkan data yang hari ini disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djoehermansyah Djohan, sudah 304 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum sejak tahun 2005 hingga September 2013.

Tidak hanya di tingkat eksekutif dan legislatif, kasus korupsi bahkan sudah menyentuh tingkat yudikatif. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai ketua lembaga tinggi negara ikut terjerat kasus korupsi.

"Jika korupsi terus terjadi, tinggal menunggu waktu Indonesia bubar," ujar Kepala Bidang Kominfo Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ondy A. Saputra, dalam pernyataan yang dikirimkan ke redaksi beberapa saat lalu (Kamis, 10/10).

Saat ini Partai Gerindra belum punya kekuasan dalam eksekutif tingkat nasional, maka yang dapat dilakukan adalah menggelar upaya pemberantasan korupsi di tingkat legislatif.

"Gerindra berpandangan, mendidik kader agar tidak korup adalah salah satu kewajiban partai politik. Sebagai hal konkret, Partai Gerindra melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon legislatif," ucap Ondy.

Menurut dia, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengatakan bahwa ia akan memperjuangkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Bagi kader Gerindra yang korupsi, akan dipecat dan dipenjarakan di Boven Digoel, Papua.

"Pernyataan Beliau adalah bukti bahwa Prabowo dan Gerindra tidak main-main dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi," tutup Ondy. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum