MBC. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EA (41), dari depan Tapian Daya, di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (14/10/2013) kemarin.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit II, Kompol Donald Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (16/10/2013), menuturkan, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 23,76 gram dan sepucuk senjata jenis soft gun.
Mantan Kasat Intel Polresta Medan itu menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, mereka melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
"Setelah meyakini informasi tersebut, anggota menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada tersangka," sebutnya.
Saat akan ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawan. Namun, karena kalah jumlah, tersangka berhasil diamankan petugas dan digelendang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
"Dia masih diperiksa dan kita akan mendalami dari mana asal sabu-sabu yang dibawa tersangka," ujar Donald. [ded]
KOMENTAR ANDA