
Wakapolsek Medan Barat AKP Kosim, menyebutkan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut dijadikan sebagai pembuatan pil ekstasi. Mendapatkan itu, petugas pun langsung bergerak dan mendapatkan Hendra dari rumah.
"Penangkapan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti itu di lantai 2. Selanjutnya, polisi memboyong tersangka ikut barang bukti ke Polsek Medan Barat," kata Wakapolsek Kosim, Selasa (22/10/2013).
Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, dirinya telah dua bulan menjalankan bisnis tersebut. Setelah pil berhasil dicetak kemudian diedarkan ke wilayah Jalan Karya.
"Sudah dua bulan, biasanya akan diedar dekat rumahnya juga," tuturnya.
Dikatakannyan, dalam sehari tersangka dapat mencetak 20 sampai 30 butir. "Bisa 20 sampai 30 butir," terang Waka.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 (1), (2) Subsider Pasal 112 (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA