post image
KOMENTAR
Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan keputusan penonaktifan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara, menyusul ditetapkannya pejabat itu sebagai terdakwa dalam dugaan kasus suap dari operasi tangkap tangan KPK di Sumut.

"Ya, surat keputusannya sudah diterima (Jumat) dari Mendagri. Saya sedang di Jakarta," kata Kepala Biro Otda Pemprov Sumatera Utara, Jimmy Pasaribu seperti dilansir Antara.

Jummy bilang, SK Mendagri itu akan diserahkan kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Gubernur direncanakan menyerahkan SK itu kepada Wakil Bupati Madina Dahlan Nasution, Senin (28/10/2013) di Medan.

Seperti diketahui, Bupati Madina Hidayat tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Dengan penonaktifan Hidayat, maka Wakil Bupati Dahlan akan melaksanakan tugas sebagai Bupati Madina hingga ada status hukum berkekuatan tetap (incrah).

Dahlan akan menjadi bupati definitif jika sudah ada vonis Pengadilan Tipikor Medan terhadap Hidayat. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa