post image
KOMENTAR
Polsek Percut Seituan melepaskan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Area pada Selasa (19/11/2013) lalu.

Adalah Irwandi alias Wandi (33), warga Jalan Denai Gang Durian No 21 dan Khairil Anwar (23), warga Jalan Denai Gang Salon, ini dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Percut Seituan.

Seperti diketahui, Mapolsekta Medan Area mengamankan keduanya saat sedang mempreteli 1 unit kereta Honda Vario Techno BK 3660 ACW milik Akhyar Lubis.

Informasi yang diperoleh, keduanya merupakan kerabat dari salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Mapolsekta Percut Seituan.

Kapolsekta Percut Seituan, AKP Ronal Sipayung, membenarkan pemulangan keduanya namun membantah melepaskan keduanya karena masalah lain.

"Dipulangkan karena belum ditemukan bukti yang kuat untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Dijelaskannya, meski sudah dipulangkan, namun keduanya harus wajib lapor. "Wajib lapor dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis," katanya.

Dijelaskannya, keduanya ditangkap berkat pengakuan salah seorang tersangka Irwandi, yang kini mendekam di tahanan polsek Medan Area.

"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari penuturan Irwandi pada waktu itu, disuruh untuk memperbaiki kunci sepeda motor. Dia tidak tahu kalau sepeda motor itu merupakan curian," ujarnya.

Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan keduanya dapat dijadikan tersangka jika pelaku utamanya sudah ditangkap.

"Belum kuat kita jadikan penahanan untuk mereka (Irwandi dan Khairil). Karena Isan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor belum ditangkap. Jika sudah tertangkap dan dicocokkan dengan keterangan pelaku baru bisa kita jadikan tersangka," ujarnya. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal