post image
KOMENTAR
Polres Binjai kembali menangkap target tersangka pelaku pencurian di showroom 'Tanser Motor' milik Imat Sembiring.

Dalam paparannya Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, beserta Kasatreskrim Polres Binjai AKP Bambang Tarigan di halaman mako Polres Binjai, Selasa (9/8), Kapolres menjelaskan dua dari empat pelaku berhasil ditangkap.

Arianto alias Anto (22), warga pasar ll purwobinangun, kecamatan Sei bingai Langkat, serta Media Reja Palefi Sembiring alias Ugel (20), warga pasar Vll, Desa Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai Langkat.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya, atas nama Manda Sinulingga alias Takur, dan Ismail alias Mail, menjadi daftar pencarian orang (DPO), dan terus di buru aparat Polres Binjai.

Disampaikan, peristiwa bermula pada Kamis (4/8), sekira pukul 07.00 WIB t di jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Tanah Seribu, Binjai selatan,

Melihat showroomnya di bobol pencuri, Imat Sembiring melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai, dengan laporan polisi : LP/503/Vlll/2016/SPKT-C/Reskrim, tanggal 4 Agustus, atas nama pelapor Imat Sembiring.

Adapun barang barang yang dicuri oleh tersangka yakni, 50 lembar STNK sepeda motor berbagai merk, sebbuah laptop merk Acer, satu handphone merk Nokia, 5(lima) buah BPKB sepeda motor berbagai merk, dua buah brankas, dan satu unit) sepeda motor Kawasaki ninja Warrior BK 4627 AEK, total kerugian diperkirakan 100.000.000 (seratus juta) rupiah.

Modus operandi para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jerjak jendela ruko lantai lll, lalu merusak gembok pintu lantai l dan lantai ll, dengan menggunakan alat berupa linggis.

Salah seorang tersangka, Arianto alias Anto mengaku, hasil kejahatannya di gunakan untuk berfoya foya.

"Saya dikasih uang dari hasil penjualan sebanyak Rp 1 juta. Uangnya sudah habis karena setelah saya dapat uang langsung saya foya foya kan," ujar tersangka.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, mengatakan bahwa Polres Binjai akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini, dua orang kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

"Pasal yang akan kita Sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1) huruf 3e, 4e dan 5e, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama sama atau lebih, dan pencurian yang di lakukan dengan jalan membongkar, atau memanjat, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara," sambung Kapolres Binjai.

Selanjutnya, Barang bukti yang berhasil diamankan oleh satreskrim Polres Binjai, berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat, satu buah linggis, satu unit laptop merk Acer, satu buah tas warna hitam, serta dua buah gembok. [hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal