post image
KOMENTAR
Ratusan baliho dan spanduk calon legislatif dibersihkan dari kawasan Kecamatan Medan Petisah, Senin (25/11/2013) malam. Penertiban alat peraga kampanye bermasalah dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

Puluhan aparat dari Panwas Kecamatan dibantu aparat kecamatan Medan Petisah, dinas pertamanan, serta melibatkan kepling lurah dan Camat itu, mulai melakukan penertiban sejak pukul 20.00 WIB hingga Selasa (26/11/2013) dinihari tadi.

Data yang diperoleh, baliho dan alat peraga yang ditertibkan jumlahnya mencapai 125 unit yang umumnya spanduk dari caleg parpol dan 1 caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Penertiban yang dipimpin Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus itu berlangsung tertib. Tak hanya baliho dan spanduk, satu unit Bilboard Partai Demokrat juga tak luput dari penertiban tersebut.

"Penertiban dibagi dalam dua tim dan disebar di sejumlah titik. Tidak ada penolakan dari tim sukses ataupun caleg," ujar Camat Muhammad Yunus. [ded]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa