post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba menyebutkan penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Medan, baru dilakukan mulai minggu depan.

Sebelumnya mereka akan terlebih dahulu menggelar koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan, Panwaslu dan jajaran muspida kota Medan.

"Koordinasinya digelar besok (Kamis-red)," katanya, Rabu (20/11/2013).

Tamba menyebutkan, pembahasan tersebut akan difokuskan pada teknis penertiban baliho. Sebab, regulasi dan penetapan zona kampanye sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing partai politik.

"Tinggal teknisnya, siapa yang menurunkan, bantuan peralatan yang dibutuhkan dan lainnya," ujarnya.

Penertiban baliho dan alat peraga kampanye bermasalah dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Tujuannya yakni agar pemasangan alat peraga tersebut tidak merusak estetika kota. [ded]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa