post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, menyurati KPU Kota Medan terkait temuan mereka atas status salah seorang calon legislatif dari Partai Nasdem, Saur Raulina Sitorus.

Data yang didapatkan, Saur Raulina Sitorus tercatat sebagai PNS Dinas Kesehatan yang ditempatkan di Puskesmas Hamparan Perak. Ia terdaftar sebagai caleg dari Partai Nasdem pada daerah pemilihan 5 nomor urut 6.

Dalam surat bernomor 156/A-Panwaslu Medan/11-2013, tertanggal 15 November 2013 tersebut, Panwaslu meminta agar KPU Kota Medan menganulir kepesertaan yang bersangkutan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2013.

"Dari temuan kami, yang bersangkutan memang masih berstatus PNS," kata Ketua Panwaslu Kota Medan, Tegus Satya Wira, Kamis (27/11/2013).

Dalam surat tersebut Panwaslu berkesimpulan KPU Kota Medan melakukan kesalahan administrasi karena meloloskan caleg yang berstatus PNS lolos dalam DCT.

Anggota Panwaslu divisi hukum dan penindakan pelanggaran, Helen Napitupulu menyebutkan, temuan mereka tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Klarifikasi mengenai status PNS nya tersebut sudah menjadi ranah KPU," sebutnya. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa