post image
KOMENTAR

Kadis Kesehatan Toba Samosir (Tobas) dr Haposan Siahaan MKes (48) warga Komplek Griya Sempurna, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Medan, Selasa (10/12).

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum Handri DZ dan Nixon Lubis membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung, atas tindakan korupsi yang merugikan negara Rp4,9 miliar dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Puskemas dan jaringannya pada Dinkes Tobasa Tahun Anggaran 2012.

Haposan didakwa bersama-sama dengan Ir Ridwan Winata (berkas terpisah,red) pada 23 Juli 2012--saat itu Bupati Tobasamosir mengajukan usulan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) kepada Gubernur Sumut cq Bappeda Sumut melalui surat nomor 050/1165/Bappeda/2012, perihal usulan program pembangunan sumber dana bantuan keuangan pada P-APBD Provinvin Sumut TA 2012 sebesar Rp57 miliar dan juga pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp100 juta.

Haposan yang diangkat menjadi Kadis kesehatan sejak 11 Juli 2011, oleh jaksa dianggap bersama-sama dengan Ridwan Winata melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa sebagai pengguna anggaran pada Dinkes Tobasa yang menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dan menyampaikan laporan keuangan memberikan laporan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dengan cara  memberikan arahan kepada kelompok kerja pengadaan barang agar memenangkan PT Magnum Global Mandiri milik Ridwan Winata dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas dan jaringannya senilai Rp9,150 miliar.

"Seharusnya PT Magnum Global Mandiri dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi teknis dan gagal dalam pelelangan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis," katanya.

Menurut jaksa, dari 33 barang atau alat kesehatan yang dituangkan dalam penawaran PT Magnum Global Mandiri, terdapat tujuh barang atau alat kesehatan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Izin Edar/Nomor Register Departemen Kesehatan/Kementerian Kesehatan, dan brosur yang dilampirkan untuk delapan barang atau alat kesehatan tidak dilegalisir oleh distributor.

Jaksa mencontohkan, dalam brosur penawaran untuk alat stetoskop dewasa, PT Magnum mengajukan merek Erka, tipe Finesse buatan produsen asal Jerman dan tensi meter merek Erkameter 3000 buatan produsen Jerman. Namun dalam spesifikasi penawaran barang telah berubah.

Jaksa menambahkan, jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah untuk pengadaan alkes dikurangi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp8,182 miliar.

"Sedangkan realisasi pembelian barang-barang alat kesehatan oleh PT Magnum dari distributor adalah sebesar Rp3.331.225.343. Sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp4,976 miliar," katanya.

Sebelum pembayaran, Haposan dicurigai menerima sogokan dari Ridwan Winata karena pada November 2012, ia menerima uang dari Winata sebesar Rp200 juta di kantor PT Magnum di Jalan T Amir Hamzah. Bulan Desember, Haposan kembali menerima uang sebesar Rp162 juta atas dalil dana taktis dari pelaksana kegiatan pengadaan alkes.

Kuasa hukum Haposan, ST Siahaan, menyatakan kliennya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut.

"Ini kasus alkes. Bukan cuma dia yang kena. Kalau tidak salah kasus seperti ini di Sumut ada di lima daerah," ujarnya usai persidangan.

Jaksa Handri mengatakan, pada kasus ini Kejaksaan belum memproses Ridwan Winata karena ia sedang dalam tahanan Polda Lampung.[dito]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum