post image
KOMENTAR

Sejumlah petani asal Wampu, Kabupaten Langkat, mendatangi Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan Selasa (10/12/2013). Didampingi LBH Sumut, mereka berusaha menemui Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan.

Mereka ingin menyampaikan pengaduan soal hak kepemilikan tanah mereka di Lingkungan III, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, yang diserobot dan dirusak PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), perusahaan perkebunan milik warga asing asal Malaysia.

Semula, upaya mereka tidak diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu. Namun, setelah berdiskusi dengan Kabag Wassidik Ditreskrimum Poldasu AKBP Togu Simanjuntak, akhirnya laporan mereka ditampung petugas SPKT.

Ketua DPP Forum Rakyat Bersatu Sumut Drs Rabualam Syahputra Msi mewakili para petani mengaku kedatangan mereka untuk berjuang mengembalikan lahan yang dirampas perusahaan BJMN (PTPN II dan PTPN III) pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang di-HGU-kan PTPN II.

"Pihak PTPN II menjual lahan itu atau melakukan KSO ke pihak asing yaitu PT LNK, yang mana jual beli itu dibuat perjanjian sehingga jadinya saham PTPN II sebanyak 40 persen dan PT LNK 60 persen. Ini benar-benar menambah penderitaan rakyat," terangnya.    

Atas jual beli itu, PT LNK menyerobot tanah yang telah ditanami masyarakat sebagai sumber penghasilan bagi kelangsungan hidup petani di sana.

"Memang saat itu kepolisian setempat (Polres Langkat) sempat membicarakan hal itu, tapi ini cerita nasionalis kenapa akhirnya polisi hanya bisa diam dan mendukung, saat akupasi paksa dan perusakan tanaman milik petani di sana pada 27 November 2013,  yang saat itu lima ratus polisi lengkap dengan persenjataan melancarkan okupasi itu. Di sini Kapolres Langkat dan Kabag Ops-nya telah mem-back up pihak PT LNK," sebutnya.

Ia juga mengatakan lahan tersebut telah menjadi milik masyarakat yang diperkuat dari SK Gubernur tahun 1954 dan 1979 saat ada program distribusi tanah garapan diserahkan ke masyarakat dan kini surat tanah yang sudah di-SK-kan oleh camat itu malah tidak diakui PT LNK

Rabualam berharap Kapoldasu dan Kapolri Jenderal Sutarman segera menindak oknum polisi Langkat yang telah mem-back up PT LNK dan menindak Kapolres Langkat dan Kabag Ops-nya yang telah menganggap para petani sebagai ‘binatang.’

"Apabila permasalah ini yang telah merugikan masyarakat secara material sebanyak Rp2 miliar ini tidak ada tanggapan dari Kapolda dan Kapolri kami bersama�"sama dengan 50.000 masyarakat akan menduduki dan melakukan demo ke Bandara Internasional Kualanamu selama tujuh hari berturut-turut," ancamnya seraya diamini para petani.

Seorang petani, Suprayetno mengaku akibat perbuatan PT LNK, perekonomian keluarganya menjadi sulit. Lahan tanaman karetnya seluas 8 rante dan tanaman sawit 12 rante miliknya dibabat perusahaan asal Malaysia tersebut.

"Yang harusnya satu harinya saya dapat panen 8 kg karet dan 70 kg buah sawit per setengah bulan, kini tidak dapat saya lagi. Akibat kezoliman itu saya tidak dapat menghidupkan anak istri saya lagi," keluh Suprayetno.

Sementara salah satu petugas SPKT Poldasu saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah menerima pengaduan para petani dengan nomor STTLP 1/320/XII/2013/SPKT III. "Sudah kita terima laporannya dan akan kita proses laporan itu," timpal Kasiaga SPKT Poldasu Kompol Nasran.[dito] 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum