Terdakwa yang dalam persidangan memakai kemeja berwarna kuning itu, dianggap menyelewengkan dana BOS mulai triwulan IV 2010 sampai triwulan I tahun 2012 senilai Rp 138. 877.500.
Karena kesalahannya, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Majelis Hakim dalam perkara tersebut diketuai Lebanus Sinurat dan beranggotakan Agus Setiawan dan Achmad Drajat.
Sebelumnya, Lebanus Sinurat juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Siwaris Budi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp138.877.500. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita, namun bila tidak mencukupi harus diganti kurungan badan 3 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan yang menuntut terdakwa Siwaris Budi selama 6,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp301.371.500 subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa terdakwa selaku pengelola dana BOS yang diterima SMPN 1 Lausa menggunakan sebagian dana BOS tahun 2010-2012 tidak sesuai peruntukkannya.
Dana BOS SMPN 1 Lausa diselewengkan terdakwa mulai Triwulan IV tahun 2010 sampai Triwulan I tahun 2012 senilai Rp301.371.500 dari total dana BOS yang diterima dalam periode itu senilai Rp800 juta lebih.
Sebagian dana BOS yang tidak disalurkan terdakwa itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. [ded]
KOMENTAR ANDA