
Meski melalui surat penegasan persetujuan pembiayaan bernomor 14/107-3/SP3/031 tertanggal 16 Maret 2012 pihak BSM Cabang Rantauprapat sudah melakukan akad persetujuan pembiayaan rumah, Sudin Satia Raja Harahap selaku konsumen, sama sekali belum menerima rumah yang dikreditkan tersebut.
“Sampai kini rumahnya tak kelihatan,” ungkap Sudin, Kamis (19/12/2013) di Rantauprapat, Labuhanbatu.
Menurut warga Jalan Padang Bulan, Rantauprapat ini, awalnya dia meminjamkan uang kepada salah seorang oknum karyawan bank itu sejumlah Rp50 juta. Tapi, karena tak sanggup membayar oknum tersebut menawarkan kredit rumah kepadanya.
Menurut Sudin, oknum karyawan yang diketahui bernama Endar Prabudi itu semula mengaku sebagai Marketing Pemasaran Perumahan menawarkan pembayaran utangnya sebesar Rp15juta dijadikan sebagai uang pangkal kredit rumah di BSM Rantauprapat.
“Selebihnya ditawarkan untuk pembayaran cicilan kredit nantinya,” ujar Sudin menirukan tawaran Endar.
Sudin tertarik, akhirnya akad persetujuan pembiayaan dikeluarkan pihak BSM Rantauprapat. Tapi uniknya, tambah Sudin, pada tanggal yang sama disebutkan dirinya beserta istrinya Umi Cahaya Ritonga dinyatakan sudah menerima uang sejumlah Rp120 juta dari BSM Rantauprapat sebagai pembiayaan perjanjian nomor 06 tanggal 29 Maret 2012.
“Kapan saya menerima uang itu. Pada bukti tanda terima uang tandatangan saya dan istri dipalsukan,” ujarnya.
Keanehan lain, kata Sudin, pada tanggal 03 April 2013 lalu muncul surat keterangan bernomor 03/SKet/N/IV/2012 milik Notaris Ramlah Lubis SH yang menerangkan tentang akad pembiayaan Al Murabahah nomor 06 dan akte surat kuasa membebankan hak tanggungan nomor 07/2012.
“Mengapa lebih dahulu pencairan uang sebelum adanya akad pembiayaan di hadapan notaries,” tegasnya.
Alhasil, tak terima dengan sikap ketidakjelasan pihak perbankan dalam hal kredit perumahan itu, Sudin memilih melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.
Melalui surat bernomor STPLP/1322/XI/2013/SU/Res-LBH tertanggal 11 November 2013, dia telah melaporkan Endar Prabudi (37) warga Jalan Abdurrahman, Rantauprapat dan Ishak (43) warga Dusun Sukarame, Desa Tebing Linggahara, Bilah Barat, Labuhanbatu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
“Sudah saya laporkan hal itu ke polisi. Tapi sampai sekarang realisasinya juga belum ada,” bebernya.
Akibat dari kejadian itu, dia juga menanggung kerugian moril. Efeknya, dia tak bisa lagi memohonkan kredit penguatan modal usaha ke pihak perbankan lainnya. Sebab, dituding sebagai penunggak utang.
“Saya mengajukan pinjaman uang ke bank lain. Tapi, dinyatakan memiliki tunggakan kredit utang,” jelasnya.
Notaris Rahmah Lubis SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Jalan Imam Bonjol, Rantauprapat memilih bungkam terkait hal itu. Berdalih profesinya dilindungi UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris, dia menyatakan tidak bersedia memberikan komentar apapun tentang realisasi akad Murabahah perikatan jual beli SKMHT, akte pemberian hak tanggungan.
Padahal, pihaknya dalam hal itu sudah menerima uang sejumlah Rp4 juta dalam pengurusan akta tersebut. Alasannya, notaris merahasiakan isi akte dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. “Pada Pasal 4 UU No 30 Tahun 2004 notaris tidak dibenarkan memberikan informasi dan data,” kilahnya.
Sedangkan Kepala Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri Rantauprapat tidak berhasil dikonfirmasi. Staf di sana mengaku Kancab bank itu sedang mengikuti Rakor di Jakarta. “Bapak sedang tidak di kantor. Mengikuti rakor di Jakarta,” ujar Imel staf bagian Keuangan Bank itu. [dito]
KOMENTAR ANDA