post image
KOMENTAR

Anda masih ingat Eddy Tansil? Ya, dialah bandit kelas kakap pembobol Bank Bapindo mencapai Rp1,3 triliun yang sempat memicu 'gonjang-ganjing' di pengujung era Orde Baru.

Pria bernama Tionghoa Tan Tjoe Hong itu telah divonis 20 tahun penjara. Namun ia berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 silam sebelum menuntaskan masa hukumannya.

Sejak dikabarkan kabur ke luar negeri dengan membawa seluruh hasil jarahannya  aparat penegak hukum kesulitan melacak keberadaanya. Selain licin dan piawai melakukan penyamaran, Eddy Tansil juga diduga selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Eddy Tansil sempat terlacak bersembunyi di Singapura. Namun, pemerintah saat itu tak bisa menyeret pulang pria yang juga buronan Interpol itu ke Indonesia. Sebab, antara Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi. Maka, jadilah Singapura bagai 'surga' bagi Eddy Tansil.

Bahkan, tak cuma bagi Eddy Tansil, tetapi hingga saat ini bagi para koruptor dan penjarah uang rakyat Indonesia lainnya lebih suka memilih Singapura untuk tempat bersembunyi. Selain 'aman' juga karena letak negara itu cukup dekat dari wilayah Indonesia.

Setelah 18 tahun buron dan lama namanya tak lagi terdengar, kini keberadaan Eddy Tansil kembali terendus. Beberapa hari lalu, Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan kabar bahwa Eddy Tansil tengah berada di China.

"Eddy Tansil sudah terlacak. Kami menemukan dia sedang berada di China," kata Basrief, Senin (23/12/2013).
 
Menurutnya, pihak Kejagung sudah mengajukan permintaan ekstradisi ke Pemerintah China untuk upaya penangkapan Eddy Tansil. "Kita sedang minta ekstradisi, kita berharap Pemerintah China mengabulkannya," tambahnya.

Hal senada disampaikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Purnomo. Ia mengatakan permohonan ekstradisi sudah disampaikan ke Pemerintah China.

"Sekarang masih dalam proses, kami terus mengupayakan. Tunggu saja," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Widyo Purnomo seperti dilansir VIVAnews, Selasa (24/12/13).

Menurutnya proses ekstradisi Eddy Tansil itu dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung. Proses ekstradisi dilakukan sejak 8 September 2011 lalu.

Seperti diketahui, Eddy Tansil kabur LP Cipinang, pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar US$565 juta (saat itu senilai Rp1,3 triliun, red) yang didapatnya dari Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Selain menghukum 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, banyak yang menduga pelarian Eddy Tansil ke luar negeri ini sudah dipersiapkan dengan matang. Sebelum ia kabur dari penjara Cipinang dengan modus pura-pura sakit dan minta berobat ke rumah sakit, Eddy Tansil telah mempersiapkan diri untuk penyamaran. Ia lebih dahulu memanjangkan rambutnya, lalu dikeriting. Ia juga membiarkan kumis dan jenggotnya tumbuh.

Dua pekan sebelum hari Eddy kabur, kabarnya istri dan anak-anaknya sudah tak pernah tampak di rumah yang biasanya mereka huni, di Jalan Pecenongan 35, Jakarta. Barang-barang di rumah itu seminggu sebelumnya juga sudah dijual atau dihadiahkan pada tetangga di sekitar rumah itu.

Tidak hanya itu, riwayat identitas Eddy Tansil juga cenderung tidak jelas. Di paspornya, tercantum nama Tan Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan, lahir di Ujung Pandang, 2 Februari 1934. Tapi di awal-awal perkara pembobolan Bank Bapindo menjadi berita, awal tahun 1994, identitas Eddy Tansil yang diperoleh wartawan mengatakan ia bernama Tan Tjoe Hong, lahir 2 Februari 1953.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman saat itu yang kini menjadi Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Baharuddin Lopa, sempat meninjau LP Cipinang sebelum Eddy Tansil kabur. Ia kaget dengan "fasilitas" yang diberikan pada Eddy Tansil yang cukup mewah bagi seorang terpidana.

Lopa lalu usul, agar si pembobol Bank Bapindo itu dipindah ke penjara Nusakambangan. Namun belum sempat dipindah, Eddy Tansil keburu kabur karena lemahnya aparat LP Cipinang dan Kehakiman era Orde Baru itu, yang rawan sogok dan KKN. [dito]
 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum