post image
KOMENTAR
Ombudsman RI perwakilan Sumut menyerahkan hasil survey yang mereka lakukan pada September-November 2013 lalu di 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprovsu terkait tingkat kepatuhan SKPD terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dimana hasilnya masih sangat memprihatinkan karena hanya satu SKPD atau 7,15 persen yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik.

Sementara 42,85 persen atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD (50 persen) masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.

Demikian keterangan yang diterima MedanBagus.Com saat Ombudsman RI Perwakilan Sumut bertemu Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (23/12/2013).

Kunjungan itu dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman Sumut Deddy Irsan, Tetty Silaen dan Ricky Hutahean.

Menurut asisten Ombudsman Sumut Deddy Irsan, survey yang dilakukan tersebut mengambil contoh di 14 SKPD yang melakukan pelayanan publik, namun mewakili keseluruhan SKPD di jajaran pemprovsu.

Survey dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan dan melakukan wawancara dengan pengguna layanan. Penilaian survey tersebut dengan memedomani 11 variabel sesuai yang diatur dalam UU 25/2009. Di antaranya, kemudahan informasi bagi pengunjung, kejelasan waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan sebagainya.

"Hampir 50 persen SKPD yang kita survey itu masuk dalam zona merah. Artinya, pelayanan publik di instansi itu masih buruk," tambah Deddy Irsan.

Abyadi yang dilantik pada 21 Oktober 2013 lalu menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu enam bulan ke depan dan berharap sudah ada perubahan dari SKPD yang disurvey, terutama SKPD yang masuk dalam zona merah dan zona kuning untuk memperbaiki diri agar bisa menjadi hijau atau baik.

Jika dalam waktu enam bulan SKPD dimaksud belum berubah, maka Ombudsman akan memberi rekomendasi kepada Gubsu untuk mengevaluasi SKPD tersebut   

Abyadi juga berharap, ke depan ada kerjasama dari Pemprovsu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di Sumatera Utara.

Dijelaskan, pada September–November 2013 lalu, Ombudsman Pewakilan Sumut melakukan survey terhadap 14 SKPD di jajaran Pemprovsu. Dan hasilnya, enam SKPD (42,85 persen) masuk zona merah, tujuh SKPD (50 persen) masuk zona kuning, dan hanya satu SKPD (7,15 persen) masuk zona hijau.

SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Dinas PU Binamarga.

SKPD yang masuk zona kuning yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanaman Modal dan Promosi. [ded] 

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan