post image
KOMENTAR
Dalam rentang waktu lebih kurang 50 tahun berdirinya Kabupaten Labuhanbatu, baru tahun 2013 ini lah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tidak melaksanakan tugas konstitusinya.

Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar menyampaikan itu saat menjadi pembina upacara pada apel gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di halaman Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat,
Senin (30/12/2013) pagi.

“Tugas konstitusi yang tidak dilaksanakan oleh DPRD Labuhanbatu itu yakni tidak membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2013. Padahal, di daerah lain bahkan DPRD-nya telah mengesahkan Rancangan APBD 2014 menjadi peraturan daerah,” ujar Tigor.

Dengan tidak dibahasnya P APBD 2013 tersebut, tambahnya, Pemkab Labuhanbatu tidak dapat berbuat banyak untuk pembangunan di Labuhanbatu di pengujung tahun 2013. [dito]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan