post image
KOMENTAR
. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku akan melaksanakan semua proyek yang melalui proses tender lewat Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di 2014.

Menurut Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sumut Ibnu S Hutomo, pihaknya melalui Gubernur Sumut akan mengirimkan surat edaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mematuhi peraturan itu.

"Nanti akan kami kirim ke SKPD. Semua proyek yang lewat tender harus masuk di LPSE Provinsi Sumut," tukasnya di Kantor Gubsu, Jumat (3/1/2014).

Dia menyebutkan, sesuai Inpres No 1/2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah memang didorong untuk melaksanakan 100 persen pengadaan melalui LPSE.

Dia mengklaim, pada 2013 mereka sudah melakukan itu. "Kami juga membantah tudingan yang menyatakan Pemprovsu melanggar Inpres No 1/2013," kata Ibnu.

Ibnu menyebutkan, sesuai APBD Perubahan Sumut 2013, alokasi belanja langsung sebesar Rp2,8 triliun terdiri dari pengadaan secara e-tendering melalui LPSE sebesar Rp1,25 triliun.

Sementara untuk pengadaan e-Purchasing melalui e-Catalogue inaproc yang dikelola langsung LKPP dan pengadaan langsung serta swakelola yang dilaksanakan masing-masing SKPD sebesar Rp1,22 triliun.

"Untuk pemenang tender atau perusahaannya, kami tidak sampai ke sana. Kami hanya menyediakan sarana, soal evaluasi pemenang dan perusahaan menjadi hak panitia lelang dari masing-masing SKPD," bebernya.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.

Pasalnya, Pemprov Sumut tidak melelang semua proyek secara elektronik, sebagaimana diperintahkan Inpres tersebut.

Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Fitra, Uchok Sky Khadafi Batubara mengatakan, pada butir 147 di lampiran Inpres,  mewajibkan pelaksanaan pelelangan barang dan jasa secara elektronik (E-Proc) untuk 100 persen pengadaan di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.

Untuk tahun ini, seharusnya nilai proyek yang dilelang dengan sistem elektronik sebesar Rp2,4 triliun. Anggaran ini diperuntukkan bagi 756 jenis pengadaan yang dilaksanakan Pemprov Sumut. Namun, hanya sebesar Rp1,2 triliun yang dilelang Pemprov Sumut secara elektronik.

“Dari anggaran yang dilelang sebesar Rp1,2 triliun ini, ada dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp137,6 miliar. Sebab, lelang yang dilakukan atau yang terpilih bukan berdasarkan kapasitas dan profesional perusahaan yang mengikuti lelang tersebut,” ungkapnya.

Dia memaparkan, modus lelang yang merugikan negara itu dengan mengatur pemenangnya sehingga tidak ada lagi kompetisi antara perusahaan peserta lelang. Ini bisa dibuktikan dalam sistem elektronik atau LPSE Sumut, perusahaan yang ikut lelang itu-itu saja.

“Selanjutnya, pemenang lelang seperti arisan. Perusahaan yang kalah dalam lelang pertama, kemungkinan besar menang dan dapat proyek di lelang kedua. Panitia lelang selalu memenangkan perusahaan-perusahaan yang penawarannya lebih mahal dan tinggi, sedangkan yang penawarannya lebih rendah pasti dikalahkan,” pungkasnya. [ded|dito]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan