post image
KOMENTAR
Pengamat anggaran di Kota Medan, Elfenda Ananda menyebutkan praktik pungutan liar (pungli) pada jembatan timbang di Sumatera Utara merupakan hal yang sudah menjadi rahasia umum.

Untuk membuktikan praktik tersebut bahkan menurutnya sangat mudah dan tidak perlu melakukannya dengan penelusuran jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

"Ditongkrongi aja udah pasti nampak itu," katanya, Selasa (14/1/2014).

Elfenda menyebutkan, beberapa kasus yang pernah mencuat seputar pemberantasan praktik pungli tersebut seperti operasi tangkap tangan oknum petugas Dinas Perhubungan pada jembatan timbang di Sibolangit, Deliserdang, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2011 lalu merupakan bukti konkrit bahwa praktik tersebut masih terjadi di lapangan.

"Upaya dari penegak hukum sudah ada, namun itu kan masih bukti kalau kondisi yang sama masih terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara Anthony Siahaan dalam siaran persnya, Jumat (10/1/2014) menyebutkan mereka tidak mentolerir adanya pungli pada jembatan timbang. Ia juga membantah menerima setoran dari praktik ilegal tersebut. [rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan