post image
KOMENTAR
Tiga orang PNS Dinas Perhubungan Sumatera Utara divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dalam kasus pungli di Jembatan Timbang, Kecamatan Sibolangit. Ketiganya yakni Edison Purba,Hasan Basri dan Parlindungan Harahap.

Ketua Majelis Hakim ‎Toto Ridarto dalam amar putusannya menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU  No 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili dan memutuskan serta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara," sebutnya dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII PN Medan, Kamis (23/2).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kacabjari Pancur Batu yang menutut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta dengan 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Meski demikian JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Diketahui ketiga PNS yang bertugas pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Sibolangit ini ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan pada 21 Oktober 2016 lalu.
 
Dari tangan ketiga PNS ini,petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum