post image
KOMENTAR
Usai mendengarkan pembelaan (pledoi), yang disampaikan oleh Bupati Madina Non Aktif, Hidayat Batubara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), enggan memberikan tanggapan berbentuk replik.

Hal ini langsung disampaikan Jaksa Fitroh Richyanto dihadapan Majelis Hakim diketuai Agusetiawan.

"Kami tidak akan mengajukan tanggapan atas pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum yang mengatakan kalau dakwaan kami kabur. Karena menurut kami tuntutan sudah jelas dan diakui terdakwa berdasarkan fakta dipersidangan. Jadi kami tidak perlu memberikan tanggapan dan tetap pada tuntutan pak hakim," ujar Fitroh kepada ketua Majelis Hakim.

Mendengarkan hal tersebut, tim Penasehat Hukum terdakwa menerima dan mengaku mereka tetap dalam pembelaan mereka.

"Kami juga tetap pada keterangan pembelaan kami pak," kata John salah satu tim Penasehat Hhukum Hidayat Batubara.

Mendengar pernyataan kedua belah pihak, ketua Majelis Hakim Agustiawan,  langsung mengatakan jika pihaknya akan segera memberikan putusan.

"Setelah kami mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak. Dan kami juga sudah memahami kasusnya, kami hanya memerlukan waktu 1 minggu untuk menyimpulkan putusan. Jadi minggu depan putusan ya," ujar Agustiawan sambil mengetuk Palu menutup persidangan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum