post image
KOMENTAR
Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Asahan, Adek Iskandar Astono, Kamis (16/1/2014),  di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dijatuhi hukuman 22 bulan atau satu tahun sepuluh bulan penjara. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim diketuai SB Hutagalung dengan meminta agar terdakwa  juga membayar uang pengganti sebesar Rp 46,5 juta dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan.

"Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp. 50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara," jelas SB Hutagalung di depan gedung pengadilan negeri Medan.

Sebelumnya, oleh Majelis Hakim, terdakwa Adek Iskandar Astono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp146,5 juta. Selain itu yang memberatkan terdakwa Adek Iskandar, ia juga pernah dipenjara selama 3 bulan dalam perkara pengancaman.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHPidana," baca ketua majelis hakim SB Hutagalung.

Dalam persidangan disebutkan majelis hakim, terdakwa hanya wajib membayar uang Rp 46,5 juta karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada negara melalui Kajaksaan Negeri Kisaran.

Meski demikian, putusan hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hernandes dari Kejari Kisaran yakni selama 2 tahun penjara. Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan mendapat bantuan dana hibah Rp 1,75 miliar pada APBD 2011. Dana hibah itu diperuntukkan bagi pengurus cabang (pencab) olahraga di Asahan dan Pencab PSSI Asahan mendapat Rp 200 juta.

Kenyataannya, dana yang digunakan kedua terdakwa untuk pembinaan 37 klub sepak bola di Asahan hanya Rp 23,5 juta, sisanya untuk keperluan technical meeting serta keperluan lainnya. sedangkan sisa Rp 146 juta dipakai untuk kepentingan kedua terdakwa dan hingga akhir jabatan mereka ada dilakukan laporan pertanggungjawaban terhadap pemakaian dana tersebut.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum