post image
KOMENTAR
Hakim di Pengadilan Negeri Medan, memarahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Irma Hasibuan, Kamis (16/1), di ruang Candra I, lantai II PN Medan. Hakim Agustiawan yang saat itu menjadi hakim ketua dalam perkara kasus narkoba memarahi Jaksa  Irma Hasibuan karena merasa ganjil dengan sikap Jaksa yang terkesan nakal mempercepat jadwal persidangan secara sepihak.

Sebelumnya, saat persidangan dibuka oleh Majelis Hakim diketuai Agustiawan. Saat itu, Jaksa dengan gamblang meminta hakim menggelar sidang dengan terdakwa Banil Ahmar kasus narkoba dan dijerat pasal 112 dan 127 dengan agenda tuntutan. Namun, Majelis Hakim yang merasa tidak pernah menggelar persidangan menolak menggelar persidangan dengan agenda tuntutan melainkan meminta jaksa untuk menggelar sidang dengan agenda sebenarnya.

JPU Irma Hasibuan yang merasa kebingungan menunjukan bukti agenda persidangan akhirnya mengikuti Jadwal persidangan Majelis Hakim.

"Iya pak kita masih keterangan terdakwa. Saya juga bingung soalnya bukan saya jaksanya tapi Lamria. Saya cuman menggantikan," ujar Jaksa Irma Hasibuan kebingungan.

Sementara Agustiawan usai persidangan  mengaku geram dengan tingkah ganjil jaksa Kejari Medan yang kerap mempercepat proses persidangan.

"Saya nggak suka Jaksa berharap hakim tidak mempermasalahkan dan dilewati saja. Sementara diberkas saya agenda persidangan hari ini pemeriksaan terdakwa dan itupun harusnya digelar pada 19 Desember 2013 bukan sekarang ini. Tapi nyatanya Jaksa baru hadir hari ini dan memaksakan agar persidangan agendanya hari ini tuntutan," ujar Agustiawan.

Bahkan Agustiawan, menegaskan jika pihaknya selalu memparaf setiap jadwal persidangan yang telah digelarnya.

"Diberkas saya jika sudah digelar digelar selalu menyatakan paraf dalam agenda persidangan. Seandainya Jaksa kita izinkan membacakan tuntutan, berarti kita sudah membenarkan tuntutan Jaksa. Kita kan tidak mau seperti itu, apa yang ada di BAP kan belum tentu sama dengan yang terjadi di persidangan jadi kita harus dengar keterangan terdakwa. Kayakmana bisa tuntutan dibuat Jaksa kalau keterangan terdakwa saja belum digelar," ujar Agus geram.

Selain Irma Hasibuan, jaksa dari kejari Medan Maya juga sempat ditegur Agustiawan.

"Jaksa Kejari Medan Maya yang juga tadi bersidang, juga melakukan hal yang sama mempercepat jadwal persidangan dalam kasus KDRT," ungkap Agustiawan yang mengaku gerah dengan ulah Jaksa Kejari Medan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum