post image
KOMENTAR
Tidak seperti persidangan pada umumnya, sidang tergolong ganjil digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2014). Dimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan, menggelar sidang kilat.

Dalam persidangan yang saat itu harusnya beragendakan tuntutan, Hakim juga langsung menjatuhkan putusan tanpa mempersiapkan salinan putusan secara tertulis terlebih dahulu.

Hal ini terjadi saat sidang dibuka dengan agenda tuntutan di ruang cakra VI, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan mendudukan terdakwa Dian Ayu Setyaningrum.

Setelah mendudukan terdakwa, Jaksa Irma langsung membacakan tuntutan. Tuntutan dibacakan secara kilat oleh Jaksa Irma, tidak kurang dari satu menit saja.

"Terdakwa dituntut satu tahun lima bulan. Demikian majelis hakim," ujar Jaksa langsung buru-buru memberikan berkas tuntutan kepada hakim ketua Dahlan Sinaga.

Menerima salinan tuntutan jaksa, Hakim Ketua Dahlan Sinaga langsung mengambil kertas tuntutan dan mengatakan kepada terdakwa. Dahlan kemudian bertanya kepada terdakwa mengenai jika ada hal yang ingin disampaikannya, pertanyaan ini langsung diiyakan oleh Dian.

"Ada pak, Saya mengaku bersalah pak. Saya juga sudah mencoba mencicil pembayarannya," ujar terdakwa.

Usai mendengarkan pengakuan tersebut Hakim Dahlan Sinaga langsung menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan atas perkara tersebut langsung dilanjutkan pada pembacaan putusan.

Padahal terlihat hakim  hanya memegang salinan kertas merah jambu yang diterimanya dari jaksa yang berisi tuntutan.

Uniknya lagi, saat membacakan putusan, majelis hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan vonis ringan karena terdakwa belum pernah dihukum.

".......Menimbang yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah terdakwa memiliki anak dua orang anak yang masih kecil. Dan menimbang hal yang memberatkan dan meringankan maka majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa tetap ditahan," urai Dahlan dalam amar putusan singkatnya yang hanya dibacakan selama 3 menit.

Pertimbangan majelis hakim dalam meringankan putusan terdakwa berbanding terbalik
dari penelusuran MedanBagus.Com di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan [lihat di sini].

Di laman itu, terdakwa dinyatakan sudah pernah dijatuhi putusan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan riwayat pekara putusan dibacakan pada dua tahun yang lalu yakni 10 desember 2012. Yang menyatakan terdakwa telah dihukum, yang artinya terdakwa merupakan seorang residivis.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum