post image
KOMENTAR
Seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Wilayah Hukum Polresta Medan.

Narapidana yang juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut yakni Syahril (32), Warga Jalan Kelambir V, Deli Serdang. Bersama dengannya polisi menangkap 4 tersangka pengedar lainnya yakni Yus Weni (35) warga Jalan Alpaka I, Muhammad Ridwan (35) warga Jalan Alumunium I, Supardi alias Ardi (33) Jalan Perwira II, dan Muzakkir Rasyid (47) warga Jalan eka Surya.

"Mereka ditangkap dari beberapa tempat berbeda diwilayah hukum polresta Medan," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Selasa (29/1/2014).

Dari kelima tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sabu sebanyak 352 kg, 1 Unit mobil Suzuki, 1 Unit Handphone, 1 buah bong sabu dan 2 mancis.

Kelimanya hingga saat ini ditahan di Polresta Medan. Namun, khusus terhadap Syahril, Polisi berencana menyerahkannya kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta.

"Dari yang bersangkutan kita hanya menyita bong sabu saja, jadi kita rencananya akan menyerahkan dia kepada pihak LP Tanjung Gusta untuk menjalani sisa masa hukumannya," jelas Donny.

Untuk 4 tersangka lainnya polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)  UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 penjara. [rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal