post image
KOMENTAR
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan kartu BPJS untuk melayani kesehatan masyarakat di luar indikasi medis.

"Yang dilayani itu hanya yang memiliki indikasi medis, artinya pelayanan kesehatan karena untuk kebutuhan kesehatan, jangan harap bisa untuk kecantikan misalnya memancungkan hidung, itu bukan indikasi medis," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kemenkes RI, Murti Utami, Rabu (12/2/2014) di Medan.

Utami menyebutkan, kartu peserta BPJS menjadi hal yang sangat diperlukan saat ini, mengingat jaminan kesehatan ini menjadi dasar pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pelayanan kesehatan ini sendiri berlaku secara online sehingga pemegang kartu BPJS bisa mendapatkan pelayanan di seluruh Indonesia.

"Jadi kita bisa mendapatkan layanan kesehatan dimana saja, karena kita sudah bayar premi," ujarnya.

Pihak Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan ke Medan dalam rangkaian monitoring pelaksanaan BPJS di daerah. Mereka menargetkan seluruh kendala dalam penyelenggaraan kesehatan akan selesai dalam 5 tahun kedepan. [ded]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan