post image
KOMENTAR
Ratusan surat suara yang hilang dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang disebut sudah ditemukan kembali. Surat suara hilang yang menjadi penyebab munculnya perintah MK untuk melakukan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut ditemukan di Kantor Desa Sei Semayang, Selasa (18/2/2014) sore.

"Ditemukan di kantor Desa Sei Semayang sekitar pukul 18.30 WIB," kata komisioner KPU Deli Serdang, Zakaria Siregar, sesaat lalu.

Zakaria menyebutkan, temuan tersebut langsung dilaporkan kepala pihak kepolisian yang memang sudah stand by di lokasi untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang pada 2 TPS tersebut yang dijadwalkan berlangsung besok.

"Saat ini sudah dipasang garis polisi untuk penyelidikan,"ujarnya.

Diketahui, hilangnya surat suara dari 2 TPS ini membuat MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang disana. Pemungutan suara tersebut direncanakan berlangsung besok, Rabu (19/2/2014).[rgu]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa