post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 1.078 surat suara Pilkada Medan 2015 dengan cara dibakar di Gudang Kargo Eks Bandara Polonia, Medan, Selasa (8/12).

Surat suara tersebut terdiri dari 928 lembar surat suara yang rusak dan 150 lembar surat suara yang tidak terpakai.

Komisione KPU Medan Irwansyah mengatakan, surat suara rusak dan tidak terpakai tersebut ditemukan selama proses sortir dan pengepakan surat suara yang mereka lakukan sejak 23 November hingga  27 November 2015 lalu.

"Semuanya dimusnahkan agar tidak disalah artikan," katanya di lokasi.

Irwansyah menjelaskan, surat suara yang masuk kategori rusak yakni karena foto pasangan calon kabur sehingga menjadi tidak jelas, terdapat noda yang menghalangi gambar maupun nomor pasangan calon, koyak hingga adanya libang pada surat suara tersebut.

Sedangkan surat suara tidak terpakai yakni surat suara yang berlebih setelah mereka mengepak seluruh logistik kebutuhan surat suara untuk seluruh TPS yang ada di Kota Medan.

"Sesuai aturan semuanya dimusnahkan dan dibuatkan berita acaranya," ujarnya.

Pemusnahan ini dihadiri oleh unsur Panwas, Kepolisian dan KPU Kota Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa