
"Kami sudah konsultasi dengan KPU Sumut, dan dinyatakan bahwa pemungutan suara ulang tetap akan berlangsung besok," kata komisioner KPU Deli Serdang,Zakaria Siregar, Selasa (18/2/2014) malam.
Zakaria menyebutkan, alasan mereka untuk tetap melanjutkan proses pemungutan suara ulang disebabkan perintah pelaksanaannya dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, temuan surat suara tersebut tidak akan mengganggu keputusan yang sudah ada.
"Keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga prosesnya tetap lanjut, namun temuan surat suara ini akan menjadi urusan di ranah hukum," ujarnya.
Diketahui, ratusan surat suara yang hilang dari TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang pada Pilkada Deli Serdang 2013 lalu akhirnya ditemukan kembali. Hilangnya surat suara ini sebelumnya memicu berbagai masalah. Bahkan, ketua KPU Deli Serdang Muhammad Yusri ditetapkan sebagai tersangka oeh Polres Deli Serdang dalam kasus ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA