post image
KOMENTAR
Empat personil polisi pelaku pemerasan terhadap bandar narkoba, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2/2014). Dalam sidang yang digelar di lantai III PN Medan, keempat polisi Polsekta Medan Timur ini hanya dijatuhi hukuman tiga bulan bui.

Dalam persidangan, keempat personil ini divonis ringan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diduga melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Indra Cahya yang menyatakan keempatnya bersalah, sesuai dengan pasal 335 KUHPidana. Majelis hakim juga menyita uang sebesar Rp180 juta rupiah, sebagai barang bukti untuk diberikan ke negara.

"Yang meringankan keempat terdakwa yakni tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Namun uang sebesar Rp180 juta sebagai barang bukti disita untuk diberikan ke negara," ucap hakim Indra Cahya dalam sidang yang digelar diruang Candra II lantai III PN Medan, Rabu (19/2) siang.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani dari Kejatisu, yang menuntut keempatnya selama 5 bulan penjara. Adapun kejanggagalan dalam dakwaan tersebut, sebelumnya keempat personil polisi itu didakwa melanggar pasal 368 KUHP yakni pemerasan dan pengancaman.

Akan tetapi, pada tuntutan jaksa, pasal tersebut berubah menjadi pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan.

Jaksa Sani berdalih, bahwa pasal 368 KUHP berdasarkan laporan kedua pasutri itu tidak terbukti. Melainkan, pasal perbuatan tidak menyenangkan yang terbukti.

"Mereka dijerat dengan pasal 335. Pemerasannya tidak terbukti," ucapnya singkat dan berlalu menghindar.

Keempatnya adalah Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto empat personil polisi Polsekta Medan Timur.

Mereka ditangkap petugas Bid Propam Poldasu terkait kasus pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lk X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013) lalu.

Dalam agenda amar tuntuntan itu juga. JPU Sani memperlihatkan sejumlah uang senilai Rp96 juta. "Ini barang bukti sudah dipulangkan majelis," kata jaksa dihadapan majelis hakim.

Bandar narkoba ini merasa diperas karena dimintai uang sebesar Rp180 juta rupiah. Barang bukti sabu seberat 16,5 gram sabu juga dibawa dan dibuang di pinggir sungai. Pemerasan ini ketahuan lantaran bandar sabu ini melaporkan kejadian ini ke Poldasu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum