post image
KOMENTAR
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan Walikota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Mereka adalah Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap dan Walikota Medan periode 2000-2008 Abdillah.

"Untuk Rahudman Harahap ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:  08/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014 sedangkan Abdillah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 09/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, petang tadi, Rabu, 12/3/2014.

Selain keduanya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Handoko Lie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 10/F.2/Fd.1/01/ 2014, tanggal 20 Januari 2014.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan adanya peberbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.

"Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan," urai Untung seperti dilansir RMOL.co.

Selanjutnya, tim penyidik masih membuat rencana rencana pemanggilan kepada orang-orang yang dibutuhkan keterangannya.

Ruhudman Harahap sendiri saat ini juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang berkaitan saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.[rmol|rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum