post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Nomor Induk Sementara (NIS) yang diberikan kepada pemilih dengan NIK Invalid dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) bisa dilanjutkan dengan pemberian NIK setelah selesainya pelaksanaan pemilu legislatif 2014. Hal ini disampaikannya menanggapi adanya pemberian 35.814 pemilih pada Pemilu 2014 yang memiliki NIK Invalid.

"Kalau mereka mau lanjut kita berikan, asalkan mereka sudah memiliki komitmen untuk menjadi warga kota Medan," katanya, Sabtu (22/3/2014).

Muslim menyebutkan pemberian Nomor Induk Sementara (NIS) terhadap warga yang tercatat dalam DPT tersebut menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atas dasar rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemilih dengan NIK invalid dari Kota Medan.

'Karena mereka nyata ada di Medan, hanya saja mereka belum mengurus kartu identitasnya sebagai penduduk Medan," ujarnya.

Diketahui Disdukcapil memberikan Nomor Induk Sementara (NIS) kepada 35.814 pemilih dalam DPT Kota Medan yang belum memiliki NIK. Dengan demikian seluruh DPT di Kota Medan telah memiliki nomor induk yang valid dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan