post image
KOMENTAR
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketua OKP PP Kampung Kubur , Chili (44) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan judi di Jalan Erlangga / Kampung Kubur , Jumat (21/3/2014) terancam dengan pasal berlapis .

"Ketua OKP PP akan kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya, Senin (25/3/2014) sore.

Dijelaskannya, saat penggerebekan rumah ketua OKP tersebut, pihaknya menemukan 2 senjata airsoft gun jenis FN dan SS1 serta 10 buah senjata tajam.

"Dua senjata airsoft gun ini tidak memiliki surat ijin kepemilikannya," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal