 Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketua OKP PP Kampung Kubur , Chili (44) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan judi di Jalan Erlangga / Kampung Kubur , Jumat (21/3/2014) terancam dengan pasal berlapis .
  Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketua OKP PP Kampung Kubur , Chili (44) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan judi di Jalan Erlangga / Kampung Kubur , Jumat (21/3/2014) terancam dengan pasal berlapis ."Ketua OKP PP akan kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya, Senin (25/3/2014) sore.
Dijelaskannya, saat penggerebekan rumah ketua OKP tersebut, pihaknya menemukan 2 senjata airsoft gun jenis FN dan SS1 serta 10 buah senjata tajam.
"Dua senjata airsoft gun ini tidak memiliki surat ijin kepemilikannya," katanya.[rgu]
 
								 
																					
																						
										 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						
KOMENTAR ANDA