post image
KOMENTAR
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, mengaku akan melawan pemakzulan yang dilakukan DPRD Karo yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat keputusan MA bernomor 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014.MA itu. Ia mengaku akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pemakzulan yang juga sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Karo tersebut.

"Kita taat hukum. meski pemakzulan ini cenderung politis,namun saya tetap akan menjadikan hukum untuk mencari keadilan. Keputusan memakzulkan saya kemarin itu cacat hukum. Itu karena dilakukan sepihak. Maka itu kita akan mencari keadilan," ujar Kena Ukur usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman akses data transaksi rekening antara pemerintah daerah di Sumut dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,Senin (24/3/2014) sore.

Dikatakannya,dirinya baru angkat kaki dari jabatan Bupati Kabupaten Karo, jika sudah menerima surat keputusan pemberhentian dari Presiden RI

"Saya akan tetap bekerja untuk rakyat. Sejauh ini saya masih didukung, SKPD juga masih solid. Jadi sebelum ada keputusan dari Presiden, semua itu tidak berubah," tegasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan