post image
KOMENTAR
Aksi yang dilakukan Dony Akma Koto alias Dony (24) tergolong nekat. Pasalnya, ia melakukan aksi pencurian sepeda motor Supra X BK milik Mansyur (30), warga Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-Biru yang terparkir di depan Kantor Polsek Medan Timur.

Akibat aksi nekatnya ini, , warga Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat itu harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Selasa (25/3/2014) sore.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan Center Point memarkirkan kendaraannya di depan Kantor Polsek Medan Timur. Selanjutnya, korban langsung bekerja bersama temannya yang lain.

Saat korban sibuk kerja, tersangka yang telah mengincar sepeda motor korban langsung melancarkan aksinya dengan merusak sepeda motor korban dengan obeng.

Namun naas, saat tersangka hendak melarikan sepeda motor korbannya, aksi tersebut diketahui rekan kerja korban Aldi.

Aldi langsung meneriaki maling sehingga karyawan yang lain langsung mengepung dan menghakimi tersangka hingga babak belur.

Beruntung, Kanit Binmas Medan Timur, Iptu Alpen Silalahi yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan tersangka dari kerumunan karyawan dan membawanya ke Polsek.

Kapolsek Medan Timur, Juliani Prihartini saat dikonfirmasi mmenyatakan telah mengamankan tersangka.

"Sudah kita amankan pelakunya dan korban juga telah membuat laporan. Saat ini masih kita lidik," katanya. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal