post image
KOMENTAR
Anggota KPU Medan, Rahmat Kartolo menyebutkan, jumlah warga yang memilih untuk pindah mencoblos ke Kota Medan mencapai angka seribu orang. Hal ini didasarkan pada data pengurusan formulir A5 (pindah memilih) yang masih berproses meski pengajuanya sudah ditutup, Minggu (30/3/2014) kemarin.

"Kemarin saja formulir A5 yang sudah kita setujui mencapai 850, sementara ratusan lainnya masih kita verifikasi dan cek kedalam data Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," katanya, Senin 931/3/2014).

KPU Medan menurut, Rahmat tidak bisa membendung banyaknya warga yang pindah memilih ke Kota Medan pada Pileg 9 April 2014 nanti. Sebab, pengajuan permohonan pindah memilih yang mereka sampaikan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomo 127/2014. Satu-satunya cara mereka untuk mencegah membludaknya warga yang mengurus formulir A5 yakni dengan membatasi warga yang terdaftar di daerah yang berdekatan dengan Medan.

"Kalau hasil konsultasi kami dengan KPU Sumut, kami sudah membatasi warga yang berasal dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Binjai dan Langkat. Karena kita mengestimasi mereka masih bisa untuk pulang untuk mencoblos nantinya, karena 9 April itu libur kan," ungkapnya.

Dengan demikian warga yang dilayani untuk pindah memilih hanya yang berasal dari luar daerah-daerah yang disebutkan.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa