post image
KOMENTAR
Sejumlah anak yang mengenakan kaos berlambang PKS dan memegang bendera partai masih terlihat di Lapangan Rengas Pulau, di Kecamatan Medan Marelan, tempat partai bernomor urut 3 tersebut menggelar kampanye terbuka untuk terakhir kalinya di wilayah Kota Medan, Kamis (3/4/2014).

Sejumlah anak terlihat diikutsertakan orang tuanya hingga ke lapangan tempat berlangsungnya kampanye yang dihadiri oleh mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring dan petinggi PKS Sumatera Utara lainnya seperti Muhammad Hafez dan Gatot Pujo Nugroho.

Ironisnya, sejumlah anak tersebut terlihat turut mengenakan baju kaos berlogo PKS dan juga memegang bendera partai dengan nomor urut 3 tersebut.

Kondisi ini sendiri mendapat kritikan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, partai-partai yang melibatkan anak tersebut seharusnya sudah mendapatkan sanksi karena melibatkan anak dalam kampanye mereka.

"Itu harusnya sudah mendapatkan sanksi, karena itu pelanggaran yang fatal," katanya saat dimintai tanggapan di Kantor Komnas PA di Jalan Pelajar, Medan Kota, Kamis (3/4/2014) sore.

Aris menyebutkan bukan hanya PKS, hal yang sama juga terjadi dalam semua kampanye terbuka partai politik yang digelar sejak 16 Maret 2014 lalu. Padahal kondisi ini sangat bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.

"Anak tidak dibenarkan untuk dilibatkan dalam kegiatan politik," tegasnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa