post image
KOMENTAR
Dalam pengakuannya di Kantor Komnas Perlindungan Anak (PA) Sumatera Utara, di Medan. Ulida boru Sitompul, orang tua EP (18) penyandang tuna wicara yang diduga menjadi korban pemerkosaan oknum guru PNS Tapanuli Utara, Marulak Aritonang (43), menyebutkan jika pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara meminta uang sebesar Rp 36 juta untuk memproses kasus tersebut.

"Disuruh juper saya untuk menyediakan uang Rp 36 juta untuk test DNA bayi yang dilahirkan EP untuk memastikan apakah itu benar hasil perbuatan pelaku atau tidak. Kayak mana mau saya sanggupi , untuk makan sehari - hari saja susah," keluhnya, Sabtu (5/4/2014).

Ia mengaku heran dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian atas kasus yang menimpa anaknya tersebut. Padahal, saat dipertemukan dengan pelaku, korban dengan jelas menunjuk bahwa Marulak Aritonang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap dirinya ketika dirinya masih berusia 16 tahun.

"Apa masih kurang itu buktinya," sebutnya.

Ulida boru Sitompul tiba di Kantor Komnas Perlindungan Anak sekitar pukul 10.00 WIB. Ia turut membawa putrinya yang menjadi korban EP (18) dan seorang bayi berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 1,5 tahun yang lahir akibat perkosaan yang terjadi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa