post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara, H Gatot Pujo Nugroho ST MSi kembali mengingatkan para bupati dan walikota termasuk para wakilnya agar tidak meninggalkan daerahnya sejak 6 hingga 12 April 2014.

"Perlu dipatuhi secara konsekuen larangan meninggalkan tempat sehubungan pelaksanaan Pemilu Legislatif yang dijadwalkan 9 April," tegas Gubsu usai Sosialisasi Celup Kelingking di SMU Harapan Medan, Senin (7/4/2014).

Didampingi Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Gubsu mengemukakan larangan ke luar daerah bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 270/1727/SJ tanggal 4 April 2014.

SE dimaksud sesuai Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013 tentang Perubahan Keenam Peraturan KPU No 07 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang juga  menetapkan bahwa 9 April 2014 merupakan hari libur nasional sebagai hari pemungutan suara.

"Selain penetapan hari libur nasional dan larangaan keluar daerah bagi KDH, juga Pemda diharuskan memonitoring kelancaran pemilu terutama distribusi logistik sampai ke TPS," ujarnya.

Gubsu juga telah menginstruksikan langsung Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM selaku Ketua Tim Pemantau Pemilu Provinsi Sumut memonitor pergeseran logistik dan telah ditindaklanjuti Sekdaprovsu dan tim hingg ke Tapsel dan Pulau Nias.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan