post image
KOMENTAR
Seorang calon legislatif (caleg) M br Tampubolon (42), dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditangkap warga di Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan, Minggu (13/4/2014).

Penangkapan itu diduga karena Tampubolon terlibat praktek money politic di sekitaran TPS 18, lokasi tempat berlangsungnya Pemilu ulang di daerah itu.

Bersama dia, seorang pria lainnya yang belum diketahui identitasnya juga turut diamankan warga. Kduanya kemudian digelandang ke markas Gakkumdu di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.

"Ya, ada yang sedang diproses. Dugaan money politik," ungkap Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan di pelataran Mapolres Labuhanbatu.

Syafrida mengatakan,  jika terbukti memang terjadi money politik, pelaku yang terlibat akan dikenai pidana. "Ancaman hukumnya enam tahun penjara," urai Syafrida.

Meski demikian, Panwaslu dan Gakkumdu Labuhanbatu masih intens memeriksa terduga dan memintai sejumlah keterangan saksi.
Disebut-sebut, M br Tampubolon caleg PDIP bernomor urut 6. Di lokasi diisukan membagi sejumlah uang ke warga

"Memang masih kita proses dugaan money politiknya. Tertangkap warga karena membagi duit," ungkap Abdurrahim, salah seorang anggota Panwaslu Labuhanbatu.

Sebelumnya diberitakan efek ditemukannya surat suara yang tertukar menyebabkan dilakukannya pemilu ulang. Masing-masing TPS yang melakukan pemilu ulang yakni TPS 8, 18 dan 19 Kelurahan Bakaran BatuBatu.

Di TPS 8, jumlah surat suara yang tertukar sebanyak 25 lembar. TPS 18 surat suara nyasar yang ditemukan dan terpakai sebanyak tujuhlembar. Sedangkan di TPS 19, ditemukan suratsuaranyasarsebanyak 47 lembar.[hta]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa