post image
KOMENTAR
Penyidik Polres Kota Siantar, mulai memanggil pelapor kasus honorer 'siluman' , Bona Tua Pospos yang juga Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MII). Kepada medanbagus.com, Bona Tua mengatakan surat panggilan dari kepolisian sudah diterimanya, dan rencanannya ia dimintai keterangan pada Senin, 28/4/2014) mendatang.

'Saya dimintai ketarangan 2 hari lagi," katanya, Sabtu (26/4/2014).

Bona Tua merupakan pelapor kasus munculnya SK Honorer yang diduga menyalahi aturan atas nama Lasma Romestika untuk bekerja di Puskesman Kesatria, Siantar. Dalam laporannya bona tua mengadukan sejumlah nama yang diduga bermain dalam munculnya SK tersebut seperti Kadis Kesehatan d Andi Rangkuti serta 2 mantan Kepala Puskesmas Kesatria yakni dr Maya Damanik dan dr Syamsul Bahri serta kepala puskesmas saat ini dr artha Dewi Mbako.

Dalam penelusurannya, Bona Tua mengaku menemukan 7 SK tenaga sukarela atas nama Lasma Romestika. Dari penelusuran yang dilakukan MMI, sesuai daftar hadir Puskesmas Kesatria untuk tahun 2008 dan tahun 2013, tidak ada tercantum nama Lasma Romestika S sebagai tenaga sukarela di Puskesmas tersebut.

 Bahkan, informasi yang diterima MMI dari salah seorang pegawai Puskesmas Kesatria, menyebutkan, bahwa Lasma Romestika S diketahui mengurus berkas kelengkapan sebagai tenaga sukarela di tahun 2013 lalu.

"Informasi dari pegawai Puskesmas Kesatria, Lasma baru mengurus berkas sebagai tenaga sukarela pada tahun 2013 yang lalu. Bersamaan dengan informasi pengangkatan honor K2 menjadi CPNS. Jadi hal ini perlu diwaspadai," ucapnya.

Dengan temuan MMI seperti itu, Bona Tua mendesak Walikota maupun Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), agar segera membatalkan Lasma Romestika S dari daftar tenaga honorer K2.

Selain itu, Walikota juga diminta untuk tidak mengangkat Lasma Romestika S menjadi CPNS. Sebab, bila itu nantinya dilakukan, bisa membuat Walikota terancam hukuman pidana, jika nantinya terbukti SK honorer Lasma palsu. [rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum