post image
KOMENTAR

Kepala Seksi Penyidikan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Ramses, menyebutkan produk impor yang dikemas dalam bentuk goni (karung) tidak wajib

mencantumkan label BPOM pada kemasannya sebelum diedarkan di masyarakat. Hal ini disampaikannya menyikapi munculnya gula pasir tanpa label tersebut pada pelaksanaan pasar murah oleh Pemko Medan.

"Kalau kemasan goni nggak wajib daftar," katanya kepada medanbagus.com, via sms, Sabtu (28/6/2014).

Selain produk dalam kemasan karung, hal yang sama menurut Ramses juga berlaku pada bahan baku yang beredar ditengah masyarakat. Namun mereka mengaku peredaran barang tersebut tetap mereka awasi.

"Yang berbentuk bahan baku juga tidak wajib," jelasnya.[rgu]



Emas Naik Diatas $5.200 Per Ons, IHSG Dibuka Di Zona Hijau

Sebelumnya

Aktivitas Pengiriman Terus Bertumbuh, Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi