post image
KOMENTAR
Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menyita ribuan kemasan minuman ringan ilegal dengan nilai nomjnal Rp 5 miliar. Minuman tersebut ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak BBPOM Medan dan Polda Sumatera Utara di salah satu gudang di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dari gudang tersebut  petugas menyita 223.050 kemasan minuman ringan dan 1.255 rol label kemasan yang belum dipasang.

"Kami bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, berhasil menyita dan menyegel (produk pangan ilegal) dengan nilai ekonomis mencapai Rp 5 miliar. Ini adalah produk minuman, dengan berbagai kemasan dan merek tapi ilegal tanpa izin edar," kata Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito di Deli Serdang, Sumut, Jumat (19/8).

Penny menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar karena tidak terdaftar di BPOM. Menurutnya, perusahaan tersebut memproduksi 15 jenis minuman ringan. Namun, 10 jenis belum terdaftar di Badan POM, sedangkan 5 jenis lainnya didaftarkan sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), padahal perusahaan itu telah berbentuk badan usaha, bukan  merupakan industri rumah tangga.

"Ini adalah pabrik tapi izinnya industri rumah tangga, itu pun ilegal atau fiktif," ujarnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, minuman ringan itu diproduksi  PT Sari Kebun Alam Indonesia.  Kegiatan industri ilegal ini ditengarai telah melanggar Passl 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pemilik usaha itu terancam 2 tahun penjara denda Rp 4 miliar.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa