post image
KOMENTAR

Pemerintah resmi memutuskan hari pencoblosan dan pemungutan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden, 9 April 2014 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan KPU Nomor 4/2014, Presiden SBY pada 30 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam Keppres itu, presiden menetapkan, bahwa hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai Hari Libur Nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan atau susulan (jika ada) sebagai hari libur nasional.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedua Keppres tersebut seperti dikutip dari situs Setkab RI, Rabu (2/7/2014).

Sebelumnnya, Husni Kamil Manik Cs melalui Peraturan KPU Nomor 4/2014 telah menetapkan, bahwa hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan