post image
KOMENTAR

Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada Pemerintah Kota Medan berdasarkan hitung-hitungan sejak tahun 2012 hingga tahun berjalan 2014 mencapai Rp1,50 triliun. Kondisi ini sungguh sangat mengkhawatirkan, sebab mempengaruhi postur keuangan Pemko Medan.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan TA 2013, Ir H Ahmad Parlindungan Batubara MSi, menegaskan tidak ada alasan Pemprovsu tidak membayarkan DBH itu.

"Ada uang harus bayar dan tidak boleh dipisah-pisahkan," kata Ahmad Parlindungan, Kamis (3/7/2014).

 

Menurut Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (PPP) ini, DBH itu merupakan haknya Pemko Medan yang diambil baik dari pajak kenderaan bermotor, maupun dari pajak bahan bakar.

"Hitung-hitungannya ada diambil dan itu merupakan hasil audit BPK. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak dibayar," tegasnya.

 

Sebab, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, DBH itu sudah dimasukkan kedalam APBD sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi, DBH itu wajib diserahkan ke Kabupaten/Kota. Karena kondisi itu mempengaruhi tatanan keuangan Pemko Medan, yang berimbas kepada terhambatnya program-program pembangunan yang telah dirancang dan direncanakan," katanya.

 

Lindung mengaku, kecewa dengan tertundanya pembayaran DBH Pemko Medan, karena berdampak terhadap pembayaran belanja yang sudah dianggarkan.

"Pemprovsu jangan menyengsarakan Pemko Medan, karena tidak ada alasan DBH itu tidak dibayarkan," tegasnya lagi.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan