post image
KOMENTAR
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan tiga hal kepada Pemerintah Kota Medan, tiga hal itu disampaikan pada paripurna di DPRD Medan yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang rancangan APBD  kota Medan tahun anggaran 2015, Senin (25/08/2014) siang.

Tiga hal tersebut antara lain permasalahan honor bilal jenazah, guru maghrib mengaji dan guru MDTA, permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2014, dan Pasar Sukaramai.

"Dalam penyampaian pendapat fraksi pada sidang paripurna perubahan APBD 2014 kami menyampaikan agar pemerintah kota Medan segera membayar honor bilal jenazah, guru maghrib mengaji dan guru mdta, sesuai dengan informasi yang kami terima hal tersebut belum dilaksanakan oleh saudara walikota Medan," ungkap juru bicara FPKS H.Surianda Lubis, S.Ag.

Surianda juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah kota Medan yang menunda memberikan hak mereka yang telah menjadi perpanjangan pemerintah kota Medan dalam melayani masyarakat.

"Fraksi PKS mendesak pemko medan agar membayar honor tersebut paling lambat seminggu. Oleh karena itu, kami minta penjelasan dan komitmen pemko Medan terkait hal ini," tanya Surianda.

Kemudian soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kota Medan tahun 2014 yang menerapkan sistem 70 : 30 sarat dengan masalah dan ketidakadilan, meskipun dalam berbagai kesempatan itu pula saudara Walikota Medan menyangkal dan membantahnya.

"Namun, fakta yang terjadi di lapangan bahwa banyak sekolah yang menerima siswa baru melebihi jumlah kelas dari yang seharusnya. Sehingga, jumlah siswa dalam satu kelas melebihi kapasitasnya yaitu maksimal 40 orang. Atau menggunakan ruang laboratorium sekolah," jelasnya.

Diungkapkan Surianda, pihaknya juga mendengar informasi bahwa banyak siswa yang sudah dinyatakan lulus oleh sekolah namun sampai hari ini belum masuk belajar karena tidak tersedianya ruang kelas, kursi dan meja. "Fraksi PKS sangat menyayangkan sikap pemerintah kota Medan yang memaksakan penerapan sistem ini. Oleh karena itu kami minta penjelasannya," sambungnya.

Dala kesempatan tersebut, FPKS juga menyampaikan permasahan terkait Pembangunan Pasar Sukaramai. "Sesuai dengan informasi yang kami terima, bahwa pembangunan gedung pasar sukaramai segera selesai dan pada awal september 2014 akan ditempati oleh para pedagang. Kami minta agar pemerintah kota medan memprioritaskan pedagang yang menjadi korban kebakaran pada waktu yang lalu," urainya.

Selain itu, FPKS juga mengingatkan soal penjualan kios harus dengan dengan harga wajar dan memberi kemudahan kepada para pedagang. Sehingga membantu pedangan memiliki kios di pasar sukaramai.

"Kami juga mendesak agar pemko medan dapat menata pasar sehingga tidak menimbulkan kemacetan disekitar pasar. Kami minta penjelasan tentang bagaimana pemko medan menata pasar sukarame," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan